PERSYARATAN CPNS 2015


Bagi para agan-agan yang merasa kepengin mendaftarkan diri di CPNS TAHUN 2015, admin punya sedikit bocoran tentang persyaratan atau kriteria untuk mendaftar sebagai peserta CPNS TAHUN 2015. Secara umum persyaratan dan kriterianya tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin. Adapun persyaratan umum dan khusus untuk pelamar CPNS 2015 sebagai berikut:


PERSYARATAN UMUM CPNS 2015

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
  5. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
CATATAN : Dalam kriteria pendidikan terakhir, ijasah dan transkip nilai, Indeks prestasi komulatif atau nilai rata-rata akan memiliki nilai yang berbeda beda masing masing instansi. Dimana setiap instansi akan mengeluarkan syarat khusus untuk nomimal nilai ambangnya, Misalnya pada penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2015 lalu mungkin agak berbeda dengan kementerian kesehatan.


PERSYARATAN NILAI CPNS 2015 (IPK / Nilai Ijasah)


  1. Peserta CPNS 2015 dengan formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0;
  2. Peserta CPNS 2015 dengan pendidikan sarjana D3, D4, S1,dan S2 biasanya memiliki standar nasional dengan minimal IPK 3.00;
CATATAN : Persyaratan Indeks Prestasi Komulatif dan nilai rata-rata kualifikasi pendidikan pastilah ada yang berbeda, namun dari catatan yang ada bahwa perbedaan tiap tahunnya tidaklah sangat tinggi.  Namun biasanya memiliki perbedaan yang jauh lebih tinggi atau rendah tergantung instansi atau formasinya (Perbedaan untuk tahun 2015 tidak jauh beda dengan tahun 2014);


PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2015'


  1. Peserta CPNS 2015 Pendidikan SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 - 28 tahun;
  2. Peserta CPNS 2015 Pendidikan D3, D4, S1 dan S2 memiliki Minimal 18 - 35 tahun;
CATATAN : Untuk kualifikasi umur tanggal lahir tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2015 dan diprediksi tidak akan jauh beda dengan kualifikasi usia CPNS 2015 nanti.


PERSYARATAN BERKAS CPNS 2015

  1. Pelamar diwajibkan membuat Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga yang dituju;
  2. Pelamar menyertakan Copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir;
  3. Pelamar menyertakan Copy SKCK dilegalisir;
  4. Pelamar menyertakan Copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja dilegalisir;
  5. Pelamar menyertakan Copy Akta kelahiran yang dilegalisir ;
  6. Pelamar menyertakan Copy KTP berlaku yang dilegalisir;
  7. Pelamar menyertakan Copy SIP/SIB/STR  dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan.
  8. Pelamar menyertakan Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tidak tuli dan tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000);
  9. Pelamar menyertakan Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000;
  10. Pelamar CPNS 2015 Melampirkan Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
  11. Pelamar menyertakan Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru  (untk kartu peserta ujian);
CATATAN : Penerimaan CPNS 2015 sama halnya dengan tahun 2014 lalu, yaitu pelamar tidak lagi dipusingkan dengan SKCK, Kartu kuning dan surat keterangan dokter. Pelamar akan diwajibkan mengirimkan berkas tersebut jika sudah dinyatakan lulusa oleh instansi terkait. Namun ada juga instansi daerah atau pusat yang mengharuskan melengkapi kriteria berkas tersebut dalam pendaftaran. hal ini tergantung masing masing persyaratan instansi kementerian / lembaga

Sumber : http://www.lowongankerja15.com/

0 Response to "PERSYARATAN CPNS 2015"

Post a Comment