PERSYARATAN UMUM CPNS 2015
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
PERSYARATAN NILAI CPNS 2015 (IPK / Nilai Ijasah)
- Peserta CPNS 2015 dengan formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0;
- Peserta CPNS 2015 dengan pendidikan sarjana D3, D4, S1,dan S2 biasanya memiliki standar nasional dengan minimal IPK 3.00;
PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2015'
- Peserta CPNS 2015 Pendidikan SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 - 28 tahun;
- Peserta CPNS 2015 Pendidikan D3, D4, S1 dan S2 memiliki Minimal 18 - 35 tahun;
PERSYARATAN BERKAS CPNS 2015
- Pelamar diwajibkan membuat Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga yang dituju;
- Pelamar menyertakan Copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir;
- Pelamar menyertakan Copy SKCK dilegalisir;
- Pelamar menyertakan Copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja dilegalisir;
- Pelamar menyertakan Copy Akta kelahiran yang dilegalisir ;
- Pelamar menyertakan Copy KTP berlaku yang dilegalisir;
- Pelamar menyertakan Copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan.
- Pelamar menyertakan Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tidak tuli dan tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000);
- Pelamar menyertakan Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000;
- Pelamar CPNS 2015 Melampirkan Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
- Pelamar menyertakan Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru (untk kartu peserta ujian);
Sumber : http://www.lowongankerja15.com/

0 Response to "PERSYARATAN CPNS 2015"
Post a Comment